THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil serta Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan aplikasi mobile transportasi daring yang mana menetapkan persyaratan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak untuk para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan pemilihan gubernur DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun tetap memperlihatkan mengapresiasi langkah pemerintah yang dimaksud menjamin sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih tinggi adil kemudian mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang digunakan diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga dapat menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan terhadap masyarakat. Tetapi, kita masih memberikan catatan untuk para aplikator yang menetapkan kebijakannya sebagai aturan para pekerja khususnya ojol untuk bisa saja menerima THR,” ujar beliau melalui keterangannya pada Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, pada aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dan juga Peraturan eksekutif Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja serta Waktu Istirahat, dan juga Pemutusan Hubungan Kerja, telah terjadi dalam atur mengenai hak lalu kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas ditulis bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja apabila dijalankan 5 hari pada seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk di pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator bisa saja dengan bijak dan juga cermat mengawasi beban juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa juga pengguna jasa.
Jika meninjau aturan pemberian THR yang ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu aturan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat lantaran justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukanlah ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang mana tiada lagi berusia produktif, sehingga aturan yang disebutkan sanggup menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus mengamati dari berbagai sisi. Jangan sampai persyaratan THR justru memperberat pekerja, teristimewa merek yang digunakan telah berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang mana lebih lanjut adil kemudian berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap memperlihatkan terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan merekan dalam jalan.






