Kode Etik
1. Integritas dan Independensi
- Setiap anggota redaksi harus menjaga integritas profesional dan tidak membiarkan kepentingan pribadi atau tekanan eksternal mempengaruhi keputusan editorial.
- Hindari konflik kepentingan dan selalu transparan mengenai potensi konflik tersebut kepada pembaca.
2. Akurasi dan Kejujuran
- Berkomitmen untuk akurasi dan kejujuran dalam melaporkan informasi. Periksa dan verifikasi fakta sebelum publikasi.
- Jelaskan konteks dan jangan sengaja memanipulasi fakta atau menghilangkan informasi penting.
3. Kesopanan dan Keadilan
- Perlakukan semua sumber, subjek berita, dan rekan kerja dengan sopan dan adil.
- Berikan hak jawab kepada mereka yang terlibat dalam berita kontroversial atau negatif.
4. Keberimbangan dan Keadilan
- Usahakan untuk memberikan berita yang seimbang dan tidak bias. Berikan berbagai sudut pandang dalam laporan.
- Jangan gunakan bahasa yang mendiskriminasi atau menghina berdasarkan ras, agama, gender, orientasi seksual, atau kondisi sosial.
5. Perlindungan Sumber
- Lindungi kerahasiaan sumber yang memberikan informasi dengan syarat identitasnya tidak diungkap.
- Hanya melanggar kerahasiaan sumber jika ada alasan yang sangat kuat dan setelah mendapatkan persetujuan dari sumber tersebut.
6. Hak Cipta
- Hormati hak cipta dan properti intelektual orang lain. Gunakan materi berhak cipta dengan izin dan selalu sertakan atribusi yang tepat.
7. Kepatuhan terhadap Hukum
- Pahami dan patuhi semua hukum yang berlaku terkait jurnalistik dan publikasi.
- Hindari pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, dan pelanggaran data pribadi.
8. Tanggung Jawab Sosial
- Sadari dampak berita yang dipublikasikan terhadap masyarakat dan individu.
- Hindari promosi kekerasan, kebencian, dan diskriminasi melalui konten yang dipublikasikan.
Kode etik ini merupakan pedoman bagi seluruh anggota redaksi dan kontributor di ilmubiounp.ac.id untuk menjaga standar etika dan kualitas jurnalisme yang tinggi. Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan ditangani dengan serius dan dapat mengakibatkan sanksi, termasuk namun tidak terbatas pada peringatan tertulis, suspensi, atau pemutusan hubungan kerja.