Petani sawit Negara Indonesia soroti penundaan EUDR

Ibukota Indonesia – Penundaan implementasi Peraturan Anti-Deforestasi dari Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) menjadi perhatian penting bagi petani sawit Indonesia, khususnya yang digunakan tergabung di Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Kepala Departemen Advokasi SPKS Marcel Andri di Jakarta, Senin, menyatakan sejak 2015 SPKS telah dilakukan mempersiapkan diri untuk memenuhi standar EUDR dengan bervariasi upaya, seperti sertifikasi lalu pendataan petani.
Namun pihaknya menyimpulkan tindakan Komisi Uni Eropa untuk mengusulkan menunda pelaksanaan EUDR dari sebelumnya Desember 2024 berubah menjadi hingga 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar lalu hingga 30 Juni 2026 bagi bidang usaha mikro lalu kecil, membuat kekhawatiran.
"Usulan penundaan EUDR ini berdampak signifikan terhadap biaya yang sudah dikeluarkan petani," katanya pada sebuah diskusi bertajuk "Perbaikan Tata Kelola Komoditas Berkelanjutan Indonesi di Menjawab Tantangan Pasar Global" itu.
Dia menjabarkan opportunities cost yang digunakan dikeluarkan petani kelapa sawit kira-kira mencapai Simbol Rupiah 200 ribu per hektare. Pihaknya sudah ada melakukan pendataan sekitar 70 ribu petani, salah satunya yang digunakan sudah pernah tersertifikasi RSPO kemudian ISPO. Namun, sewaktu EUDR ditunda, batu loncatan yang digunakan seharusnya petani rasakan dari pembangunan ekonomi ini memiliki kemungkinan tidaklah terwujud.
Ia juga menyoroti sejumlah petani sawit yang mana telah dilakukan terpetakan namun belum terlibat pada sertifikasi apapun, baik dari pemerintah maupun lembaga internasional. Hal ini menunjukkan upaya perbaikan tata kelola belum memberikan faedah nyata bagi petani.
Padahal, menurut Marcel, EUDR mampu berubah menjadi prospek besar bagi petani untuk masuk ke pada rantai pasok global serta meningkatkan kapasitas mereka.
"Selama 12 bulan ke depan, penting untuk mendiskusikan bagaimana sistem dukungan pendanaan ke petani, dan juga faedah dari pendataan, penyediaan koordinat, dan juga sistem ketelusuran. Hal ini harus segera diuji dan juga diselesaikan," ucapnya.
EUDR merupakan regulasi Uni Eropa yang tersebut bertujuan memverifikasi hasil yang tersebut masuk ke pangsa Eropa tidak ada berkontribusi pada deforestasi atau degradasi hutan pada negara penghasil.
Dengan rencana penundaan ini, SPKS berharap Uni Eropa juga eksekutif Indonesi khususnya terus memperhatikan proteksi petani kecil, juga memberikan prasarana pelatihan serta penanaman modal yang mana diperlukan untuk mematuhi standar EUDR.
Artikel ini disadur dari Petani sawit Indonesia soroti penundaan EUDR






