2 Hakim yang digunakan Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di area Sidang Zarof Ricar

JAKARTA – Dua hakim yang dimaksud vonis bebas Gregorius Ronald Tannur , Erintuah Damanik dan juga Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa Zarof Ricar , Meirizka Widjaja, juga Lisa Rachmat. Dua saksi lalu tiga terdakwa diduga terlibat pada suap bebas Gregorius Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu, Jaksa juga menghadirkan satu saksi lain berhadapan dengan nama Agus Sarjono yang digunakan disebut sebagai karyawan swasta. Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar kemudian 51 kg emas.
Jumlah yang disebutkan diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada waktu membacakan surat dakwaan Zarof di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (10/2/2025).
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai pada bentuk uang rupiah kemudian mata uang asing yang mana dikonversikan ke di mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih banyak sebesar Rp915.000.000.000 juga emas logam mulia sebanyak kurang lebih besar 51 Kilogram dari para pihak yang mana memiliki perkara di tempat lingkungan Pengadilan,” kata JPU.
Adapun, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta dolar Hongkong. Kemudian untuk emas, mayoritas berbentuk emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 juga 100 gram.
Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






