Nasional

2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN lalu DM di tindakan hukum judi online (judol) yang mana melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi juga Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt kemudian tabungan yang digunakan berisikan uang Rp2,8 miliar.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di tempat di account senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Hari Minggu (10/11/2024).

Kini para terdakwa diamankan di dalam Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan dan juga pendalaman secara intensif agar nantinya polisi sanggup membuka secara terang terhadap perkara tersebut.

Wira menegaskan pihaknya akan segera mengusut tuntas siapa sekadar orang yang mana terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang tersebut sedang dilaksanakan bisa saja berjalan dengan lancar.

“Kemudian di dalam sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya di hal kami nanti menerapkan langkah pidana pencucian uang, sebab terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.

Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak dilaksanakan pemblokiran.

“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang digunakan menyetorkan uang dan juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tak diblokir,” sambungnya.

Sedangkan, dituduh DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button