Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Februari 2025 tercatat 10.665 orang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex). PHK ini sebagai perbuatan lanjut status pailit perusahaan yang diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung.
Gelombang PHK itu terdiri dari bulan Januari sebanyak 1.065 orang di area PT Bitratex Semarang. Siklus di dalam Periode Februari dijalankan pada PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meyakinkan pihaknya akan datang membela hak-hak butuh Sritex yang dimaksud menjadi korban PHK. Adapun pada waktu ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memverifikasi hak-hak karyawan.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang sama-sama buruh. Oleh lantaran itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ucapannya pada keterangan resmi, Hari Jumat (28/2/2025).
Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon serta Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker pada garis terdepan membela hak buruh, dan juga pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan kemudian Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex di area PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada hari hari terakhir pekan 28 Februari. Korporasi ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno.






