5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Klarifikasi Bea Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang disebutkan masuk lewat jalur barang penumpang lalu kiriman.
“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang kemudian barang kiriman,” ujar Chotibul di Media Massa Briefing DJBC dalam Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang datang dari luar negeri di tempat kawasan perdagangan bebas kemudian pelabuhan bebas diperbolehkan menyebabkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara dalam kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, juga Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang mana menghadirkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk lalu pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk lalu pajak hingga nilai USD500.
“Kuncinya dalam barang pribadi maka mampu diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal harga jual iPhone Rp20 jt maka setelahnya dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.
Sementara, jikalau pada pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk lalu pajak.






