Bisnis

7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya

JAKARTA – Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan segera memfasilitasi pendanaan berhadapan dengan beberapa proyek strategis pada Tanah Air, seperti infrastruktur, proses lanjut pangan, kemudian energi.

Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, pasca pihaknya menaungi aset negara yang digunakan dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan punya model bidang usaha yang baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).

“Nanti Danantara punya model usaha yang mana bagus, sehingga keperluan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan proses lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman untuk MNC Portal, Rabu (20/11/2024).

Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), serta PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini dijalankan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.

Selain itu, pemerintah akan datang mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terdapat dua kelompok SMV yang tersebut ada pada genggaman Kemenkeu. Grup pertama berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), di area mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kemudian Pusat Pengembangan Usaha pemerintahan (PIP).

Kelompok kedua, SMV pada bentuk badan usaha/lembaga yang terdiri menghadapi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Daya (Persero), serta Lembaga Modal Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).

Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu belaka ada tahapan dan juga kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang dimaksud dipisahkan ini,” ungkap dia.

“Jadi ada INA, ada BUMN, juga juga BUMN-BUMN yang dimaksud selama ini bekerja untuk pembiayaan penyelenggaraan jangka panjang, infrastruktur, dan juga lain sebagainya yang mana pada waktu ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button