Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan

JAKARTA – Kementerian Wisata serta Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan pada mencapai target 14,3 jt kunjungan wisatawan luar negeri (wisman) pada 2024.
Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, lalu Karimun, hingga empat hari.
Adyatama Kepariwisataan juga Kondisi Keuangan Kreatif Ahli Utama Kementerian Wisata kemudian Kondisi Keuangan Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengungkapkan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah keseluruhan wisatawan dari negara tetangga terdekat kemudian meningkatkan perekonomian sektor pariwisata di dalam wilayah Kepri.
Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang mana dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang tersebut mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan juga ekonomi kreatif (parekraf).
“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” kata Nia ketika The Weekly Brief With Sandi Uno di area Gedung Sapta Pesona, Ibukota Indonesia Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan oleh sebab itu pada dasarnya dia telah mendapatkan akreditasi dari pemerintahan Singapura. Sehingga bukan memerlukan pengecekan lebih besar lanjut.
“Sehingga merek dapat datang ke Indonesia dengan mudah kemudian tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata juga sektor ekonomi kreatif,” jelas Anggit.
Anggit mengungkap aturan serta ketentuan Izin Tinggal Tertentu di area Kepri. Seperti miliki status penduduk tetap memperlihatkan (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, kemudian tidak warga negara dari negara calling visa.





