Siap-siap! Tarif PPN 12% Dipastikan Naik 1 Januari 2025

JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) menjadi 12 persen akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Dwi mengatakan kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Dapat kami komunikasikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP,” kata Dwi pada waktu dikonfirmasi, Hari Senin (14/10/2024).
Dwi juga tak menampik apabila ketentuan PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto. “Namun demikian, penyesuaian tarif PPN yang dimaksud akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” imbuh Dwi.
Sebelumnya, DJP menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN tidak ditetapkan ketika ini, melainkan sudah ada ditetapkan pada waktu UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021.
Adapun yang dimaksud menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan pada Bab IV pasal 7 UU HPP yang digunakan berbunyi, Tarif PPN yaitu sebesar 11 persenyang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 lalu sebesar 12 persen yang dimaksud mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.





