Opsen Pajak Kandas dalam Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah tempat untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan di dalam berhadapan dengan PKB serta BBNKB.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan juga kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB juga BBNKB yang akan dibagikan terhadap kabupaten/kota.
Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat juga otoritas Daerah (HKPD)
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah
Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?
Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB juga BBNKB yang dimaksud terutang.
Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tiada akan berlaku dalam Jakarta.
Hal ini dikarenakan DKI Jakarta tidaklah miliki kabupaten/kota, sehingga PKB semata-mata dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tidak ada ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang mana diatur di mekanisme opsen pajak.
Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI DKI Jakarta akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.
Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif di area Jakarta:
– Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
– Kendaraan kelima kemudian seterusnya: Tetap 6%.
Warga DKI Jakarta boleh bernapas lega lantaran terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang dimaksud berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini di perencanaankeuanganAnda.






