Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12%, yang mana menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini telah terjadi tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun masih ada celah di dalam dalamnya yang digunakan seharusnya bisa jadi diadakan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi pertumbuhan kegiatan ekonomi Indonesia yang mana masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja di dalam Indonesia bekerja di tempat sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli rakyat juga memperlambat perkembangan sektor ekonomi nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang dimaksud diadakan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih lanjut berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% masih dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tidak ada proporsional, yang digunakan bisa jadi memperburuk ketimpangan sosial yang sudah ada ada.
“Selain itu, kelas menengah yang dimaksud tak mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk publik miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang dimaksud signifikan. Hal ini dapat mengarah pada penurunan konsumsi dan juga melambatnya laju pertumbuhan ekonomi,” ujar Manik pada keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, kebijakan pemerintah pajak merupakan isu yang tersebut sangat krusial lalu sensitif. Pajak adalah uang yang dimaksud dibayar publik untuk negara, juga penduduk harus merasakan kegunaan dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang digunakan dikenakan PPN 12% disebut hanya saja mencakup barang mewah, kenyataannya banyak produk-produk yang mana digunakan oleh publik umum, seperti kuota internet, bensin, juga produk-produk lainnya, tetap memperlihatkan terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk dalam antaranya adalah generasi Z yang tersebut juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tiada tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang tersebut memiliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, pada masa kini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok warga yang berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru belaka memiliki pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan juga kesulitan untuk mampu naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang tersebut peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan serta tidak ada membebani kelompok yang dimaksud paling rentan. eksekutif perlu menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan kemudian infrastruktur masyarakat yang dimaksud lebih besar baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda serta dikaji lebih lanjut mendalam. eksekutif perlu kebijaksanaan juga memverifikasi bahwa kebijakan pajak yang digunakan diambil tak merugikan kelompok penduduk yang dimaksud paling membutuhkan juga dapat menstabilkan perekonomian negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami menyokong pemerintah memang sebenarnya harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang mana telah semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.






