Nasional

Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menghadirkan semua pihak meninjau Inisiatif Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional kemudian mengacu mekanisme berlaku.

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang dimaksud pasca mencuatnya persoalan hukum korupsi dana PSBI yang dimaksud diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI sudah ada ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan kemudian Sektor Keuangan DPR itu menegaskan PSBI ada pada Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang dimaksud memulai pembangunan relasi perhatikan serta pemberdayaan masyarakat.

“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk inisiatif pemberdayaan masyarakat. Hal ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun pada Jakarta, Hari Senin (30/12/2024).

Misbakhun menjelaskan PSBI bisa jadi diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok rakyat ataupun ormas yang mana mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.

“Proposalnya dengan segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang mana meliputi Wilayah Pasuruan, Perkotaan Pasuruan, Kota Probolinggo, juga Pusat Kota Probolinggo tersebut.

Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang dimaksud memverifikasi kemudian memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.

“Verifikatur lalu validatornya oleh pasukan surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya memulai pembangunan tata kelola yang digunakan baik di penyaluran PSBI,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button