Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang digunakan akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat kemungkinan besar untuk diwujudkan oleh sebab itu masih berbagai lahan marginal yang belum digunakan secara optimal lalu dapat ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dilaksanakan di area lahan yang dimaksud tidaklah berhutan, hal yang dimaksud tidaklah ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan dalam pada areal yang digunakan diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih berbagai lahan yang digunakan tak berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan juga energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
“Banyak orang setiap saat mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang tersebut diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang mana tiada berhutan,” jelas Budi Mulyanto pada keterangannya, pada Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang akan dilaksanakan di dalam lahan marginal justru menimbulkan lahan yang disebutkan menjadi lebih lanjut hijau, lebih besar produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Pertemuan ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersebut dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan untuk penduduk secara rasional dengan data yang dimaksud relevan, sehingga tidak ada mengakibatkan salah paham, khususnya di aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri menghadapi lautan yang dimaksud luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang dimaksud digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia cuma 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang dimaksud biasa disebut Areal Pemanfaatan Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang digunakan luasnya dua pertiga yang dimaksud diklaim sebagai Kawasan Hutan.
“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang tersebut diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang tersebut tidaklah berhutan,” jelas Budi.
Pada lahan yang tersebut tidaklah berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, lalu belukar.
“Jadi lahan yang digunakan seluas 31,8 jt hektar adalah lahan penduduk juga lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data serta administrasi tenurialnya, juga pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tiada relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi pada waktu ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) kemudian pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan juga dan juga definisi hutan pada Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidaklah dilaksanakan secara rasional juga proporsional. Hal yang disebutkan mengakibatkan persoalan bagi perkembangan bangsa serta negara, termasuk persoalan dengan hutan yang mana sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.






