Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Hal ini

JAKARTA – Terdakwa yang digunakan juga mantan Direktur Utama Organisasi Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan menghadapi vonis di dalam Pengadilan Negeri Tipikor DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (20/1/2025). Vonis terkait tindakan hukum dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk penyelenggaraan rumah DP 0 Rupiah di area Pulo Gebang, DKI Jakarta Timur.
Sedianya sidang pembacaan vonis itu dijalankan pada Awal Minggu (6/1/2025) silam. Namun pada waktu itu Majelis Hakim mengajukan permohonan agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum sanggup membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Awal Minggu (6/1/2025) silam.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo serta Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa sudah melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi di kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga sudah pernah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan pada kawasan Pulo Gebang, Cakung, DKI Jakarta Timur, untuk digunakan pada konstruksi hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah juga tidak ada sesuai dengan spesifikasi nilai tukar yang digunakan dibayarkan. Sehingga memunculkan kerugian negara.
Tanah yang disebutkan dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang tersebut didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya di pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.






