KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terperiksa di perkara dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia terperiksa melawan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi telah disebutkan YN, GR, TC, ES dan juga NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan dan juga Jembatan Dinas PUPR otoritas Provinsi Riau yang tersebut juga Kuasa User Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang mana mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang digunakan mendapatkan pekerjaan penasehat manjemen pembangunan pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan juga TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Prediksi Sendiri (HPS) yang dimaksud diterbitkan pada proyek pada waktu itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK mengumumkan HPS bukan dibuat dengan perhitungan detail juga tanpa didukung data ukur kemudian tak disertai dengan inovasi gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli proyek konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah agregat kerugian keuangan negara melawan proyek itu. Hasilnya negara diduga kerusakan sekitar Rp60 miliar.
“Kami memohonkan ahli pembangunan dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan aktivitas lanjut dari giat penggeledahan KPK di dalam Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman lalu Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Hari Senin (20/1/2025) kemarin.






