Dakwah Harus Dilakukan secara Konstruktif Berbingkai Kebangsaan

JAKARTA – Beberapa kalangan masih beranggapan bahwa konklusi dari dakwah keagamaan adalah konversi keimanan. Padahal, pada konteks hidup bernegara sebagai bangsa Indonesia yang dimaksud menganut prinsip Bhineka Tunggal Ika, berdakwah tidak ada bisa jadi dimaknai belaka untuk konversi agama semata. Dakwah atau dialog keagamaan juga perlu memperhatikan aspek kerukunan antarumat beragama.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi menjelaskan, esensi dakwah adalah mengundang umat manusia pada kebenaran. Kebenaran akan diterima sesuai dengan kemampuan dari masing-masing pendengarnya, yang berasal dari latar belakang berbeda.
“Pada dasarnya, dakwah itu meminta terhadap jalan kebenaran. Dakwah terdiri dari dua macam, yang tersebut pertama mengundang orang lain untuk menganut agama Islam, kedua untuk mengundang umat muslim yang digunakan berada di area jalan yang dimaksud salah untuk kembali ke jalan yang benar. Apabila bicara di bingkai negara Indonesia, dakwah harus dilaksanakan secara beretika, mengingat warga Indonesia sudah ada meyakini agamanya masing-masing,” kata Kiai Zubaidi dalam DKI Jakarta pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, para dai yang digunakan menyampaikan dakwahnya juga perlu memperhatikan audiens atau orang yang tersebut hadir pada tempat tersebut. Kiai Zubaidi berpendapat agar pada dai sebaiknya tiada mendakwahkan agamanya terhadap orang-orang yang mana sudah ada memeluk agama lain, khususnya di konteks diskusi keagamaan yang digunakan terbuka.
Kiai Zubaidi selaku dai senior juga menekankan pentingnya makna dakwah melalui contoh atau perbuatan yang tersebut baik (dakwah bil hal). Adalah hal yang wajar apabila ada orang yang tersebut ingin memeluk Islam akibat meninjau perilaku umat muslim yang digunakan santun, penuh kasih sayang, disiplin, lemah lembut, toleran, lalu menjunjung tinggi rasa solidaritas.
“Yang tiada boleh adalah mendakwahkan agama untuk orang yang dimaksud telah beragama secara terbuka, apalagi secara paksa. Hal ini akibat konsensus bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Bagi masing-masing diri individu muslim sebenarnya telah punya kewajiban berdakwah, yaitu dengan mempraktikkan Islam dengan sebenar-benarnya, yang digunakan rahmatan lil alamin,” katanya.
Kiai Zubaidi juga menyoroti adanya diskusi keagamaan namun dengan rencana intoleransi, radikalisme, bahkan terorisme yang digunakan terselubung. Menurutnya, hal ini justru mencederai konsensus kebangsaan juga bahkan mengkhianati hak kebebasan beragama kemudian berserikat yang mana dijamin oleh negara Indonesia.
“Kita menyepakati NKRI juga Pancasila itu demi kemaslahatan dengan dan juga demi kedamaian Indonesia, sekarang kemudian yang dimaksud akan datang. Kita tiada ber-khilafah atau ber-daulah islamiyah, bukanlah berarti kita tiada mengamalkan ajaran Islam, dikarenakan secara formal, substansial dan juga esensial, ajaran Islam itu dapat diamalkan pada negara Indonesia, bahkan bagaimanapun juga negara kita tidak negara Islam,” katanya.
Oleh oleh sebab itu itu, menurut Kiai Zubaidi, seharusnya dakwah yang tersebut mengandung ajakan intoleransi, radikalisme atau bahkan terorisme telah tidak ada laku lagi. Namun tetap memperlihatkan saja, kemungkinan ancaman dari ideologi transnasional harus diwaspadai, oleh sebab itu masih ada kalangan publik yang dimaksud mudah terprovokasi ajakan-ajakan seperti itu.
Menurutnya, kelompok warga yang dimaksud seperti ini seringkali punya semangat keagamaan yang dimaksud tinggi, namun bukan disertai dengan pengetahuan agama yang tersebut komprehensif. Karena itu, rakyat perlu berhati-hati pada mengundang dai atau penceramah, harus tahu persis apa yang dimaksud rutin disampaikan di ceramahnya.
“Insyaallah, dai-dai yang dimaksud telah terjadi memperoleh sertifikat standardisasi Dai MUI, pada berdakwah sudah ada inklusif lalu berwawasan kebangsaan. Hal ini adalah salah satu upaya dari MUI untuk menghindari beredarnya dai-dai yang mana mengedepankan kebencian, intoleransi provokasi atau bahkan pemecahbelahan umat,” kata Kiai Zubaidi.
Menyoal dakwah keagamaan pada konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kiai Zubaidi memahami bahwa hidup beragama tentu tak bisa saja dilepaskan dari urgensi menjaga keutuhan persatuan bangsa. Indonesia berhasil tersusun dari kemajemukan yang digunakan luar biasa, sehingga perlu bingkai kebangsaan pada menjalani keyakinan yang dimaksud dianut masing-masing warga negara.
“Saya berharap para dai miliki paham yang digunakan komprehensif terhadap Islam. Islam tidaklah boleh dipahami sepotong-sepotong sesuai dengan kepentingannya saja. Maka apabila Islam dipahami secara komprehensif, Bhineka Tunggal Ika lalu NKRI sudah ada tiada perlu dipersoalkan lagi. Islam dapat hidup dimana hanya dengan tetap.menjaga perdamaian warganya,” kata KH Zubaidi.






