Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – otoritas mulai 1 Februari 2025 resmi melarang transaksi jual beli LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran pada warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai langkah pemerintah yang disebutkan masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya dilaksanakan dengan menghasilkan aturan tegas melawan siapa yang tersebut berhak berhadapan dengan LPG bersubsidi, bukanlah hanya saja mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menciptakan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Hari Minggu (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang berhak melawan LPG 3 kg sebagaimana diatur pada Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga juga Usaha Mikro, masih abu abu yang mana akhirnya pada penyaluran pada tingkat bawah, yakni dalam pangkalan juga pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang boleh menggunakan LPG 3 kg di pelaksanaannya dalam lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih sejumlah perniagaan golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro serta karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang dimaksud harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang mana berhak juga juga pengawasannya di tempat lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah mengenai distribusi lalu tiada pula terkait mengenai biaya eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah kesulitan utamanya adalah lebih besar untuk meningkatnya beban subsidi yang berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit mengungkapkan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum dapat menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang dikarenakan penyaluran lebih tinggi tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, mereka justru bisa jadi mendapat margin lebih besar tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai hanya sekali hambatan “status” tapi malah menciptakan anggaran subsidi meningkat akibat pemerintah tidaklah mampu menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.





