Olahraga

Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, serta Dion Markx

Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia dengan syarat Belanda di rapat kerja (raker) bersatu pemerintah pada Awal Minggu (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, kemudian Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja sejenis antara Kementerian Hukum lalu HAM, Kementerian Pemuda juga Olahraga, juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di melakukan penelitian kemudian penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.

“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi pada waktu membacakan kesimpulan rapat.

Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, kemudian Dion Markx

Ketiga pemain yang tersebut disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, juga Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses tambahan lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum lalu HAM, Widodo, yang mana mewakili Menteri Hukum juga HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain sudah pernah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa juga Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum kemudian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda juga Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), juga PSSI.

Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, juga Pasal 15 Peraturan otoritas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, lalu Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi merek dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, juga Peraturan Menteri Pemuda lalu Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.

Ketiga pemain yang disebutkan juga memiliki garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:

– Dion Wilhelmus Eddy Markx miliki ayah kelahiran Palembang dan juga nenek dari pihak ayah yang dimaksud lahir di tempat Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens memiliki kakek dari pihak ibu yang digunakan lahir di dalam Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij mempunyai nenek dari pihak ibu yang dimaksud lahir di area Medan pada 2 April 1923.

Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia di menghadapi berbagai kompetisi internasional. Mereka diproyeksikan meningkatkan kekuatan skuad Garuda pada AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Planet U-20 2025, dan juga Kualifikasi Piala Global 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.

“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan konstruksi sepak bola nasional. Diharapkan penampilan pemain keturunan yang digunakan miliki pengalaman bermain dalam Eropa dapat menjadi turnamen pemindahan pengetahuan dan juga membantu pembinaan usia dini serta muda secara berjenjang,” jelas Widodo.

Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah mengawaitu kebijakan dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kemudian dapat menguatkan Timnas Indonesia pada turnamen internasional.

Related Articles

Back to top button