Nasional

Putusan Dismissal Sengketa Pemilihan Kepala Daerah pada MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.

Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, di persidangan cuma 40 gugatan yang akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau program pembuktian.

Pada Selasa (4/2/2025), di pertemuan I, MK hanya sekali melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, sesi II, sebanyak 47 gugatan tidak ada bisa saja dilanjutkan, yang dimaksud lanjut cuma 7.

Pada pembukaan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang digunakan bukan dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.

Lalu, Rabu (5/2/2025) pembukaan I semata-mata 7 perkara yang melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pembukaan II, 48 gugatan gugur yang dimaksud maju hanya saja terdapat 7 perkara.

Yang terakhir pembukaan III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dan juga 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.

“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini beberapa jumlah 48 perkara. Sebanyak 42 perkara telah terjadi dibacakan putusan serta ketetapan. Ada 6 perkara yang digunakan belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.

Berikut daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Daerah Tasikmalaya

Related Articles

Back to top button