Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum serta Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum tindakan hukum pagar laut di area perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, tidak asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, tindakan hukum pagar laut bukanlah sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, beliau menilai penanganan persoalan hukum yang disebutkan sanggup menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan apabila tak berbasis pada fakta yang tersebut kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak melawan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang digunakan mendalam, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli di keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah dalam wilayah perairan yang mana seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang mana jelas, bukanlah sekadar opini atau tekanan urusan politik sesaat. Dia berpendapat, jikalau hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukanlah hanya sekali keadilan yang dimaksud terancam, tetapi juga stabilitas penanaman modal juga kepastian hukum pada Indonesia.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa kebenaran mungkin saja mampu ditenggelamkan, tapi akan selalu mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, di sistem yang mana dipenuhi kepentingan juga prasangka, tiada semua kebenaran dapat diterima begitu saja, teristimewa oleh mereka itu yang digunakan menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut pada Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan berbagai pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tiada tergesa-gesa berasumsi adanya aksi korupsi di persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam. Pasalnya, apabila dugaan ini tak berdasar, konsekuensinya bukanlah hanya sekali hanya saja mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang dimaksud berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin saja wilayah perairan dapat miliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang dimaksud tak konsisten pada menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang tersebut jelas, tidak sekadar opini juga asumsi belaka,” tuturnya.






