Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut terkait Pemalsuan SHM-SHGB Sejak 2021

JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi perkara pagar laut di area perairan Tangerang, Banten. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini.
“Kami sudah ada memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (10/2/2025).
“Dari pemeriksaan ini kami telah mendapatkan perkembangan pemalsuan yang disebutkan terjadi sejak tahun 2021 sampai ketika ini di area Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang,” tambahnya.
Pihaknya juga sedang mengoleksi alat bukti dengan melakukan penggeledahan di dalam beberapa tempat termasuk pada rumah terlapor AR.
“Kemudian ketika ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu melakukan upaya paksa merupakan penggeledahan di tempat beberapa tempat rumah saksi atau yang digunakan kita duga sebagai terlapor,” ungkapnya.
Bareskrim juga sudah menyita 263 Warkah terkait sertifikat pagar laut. “Kita kirim ke labfor untuk diuji,” ucapnya.






