ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana lalu Tak Bisa Dilarang

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave selama Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang dimaksud dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang tersebut tidak merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tidaklah boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, bukan sesuai dengan batasan kewenangan polisi pada hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar pada keterangan tertulisnya untuk SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia mengamati Sukatani, band yang digunakan lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi kemudian memohon maaf terhadap institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus dia tarik dari wadah musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal juga diputar di dalam berbagai tempat sebagai respons penduduk melawan tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi dia beredar, terdapat berita apabila mereka hilang kontak serta dicegat di tempat Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau dia telah lama diincar, sejak tampil di area acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi pada video klarifikasi, merek meminta-minta maaf juga mengatakan tidaklah ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang dimaksud ditarik dari jaringan musik ini adalah kritik sosial yang mana dilindungi oleh hukum. “Mereka tidak ada melanggar peraturan apa pun ketika mencela suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang benar ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang dapat menjadi material bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan bukan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah terjadi mengakui hal ini di berbagai putusan perkaranya.






