Bareskrim Sebut Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Mungkin Bertambah

JAKARTA – Bareskrim Polri masih menyelidiki persoalan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) di tempat wilayah pagar laut Kota Tangerang. Kini, polisi mengatakan kemungkinan adanya tambahan dituduh di tindakan hukum tersebut.
“Saat ini (penyidik) sedang menambah beberapa keterangan, juga kami pada waktu dekat juga nanti mungkin saja ada tambahan-tambahan terdakwa yang mungkin saja telah kita pelajari,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro untuk wartawan, Hari Jumat (28/2/2025).
Pihaknya tidaklah berhenti pada menyidik persoalan hukum dugaan pemalsuan surat di tempat Tangerang meskipun sudah ada ada empat dituduh yang dimaksud ditetapkan, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin. Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada mengusut tuntas tindakan hukum tersebut.
“Di Tangerang kami tetap saja berkoordinasi dengan Kejaksaan bagaimanapun juga mungkin saja sedikit masih ada perbedaan-perbedaan pendapat, namun kita terus berkoordinasi,” jelasnya.
Kades serta Sekdes Kohod Ditahan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan empat terperiksa persoalan hukum pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Wilayah Tangerang hari ini. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, kemudian dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP lalu CE.
“Kepada empat terperiksa itu kita mengambil keputusan mulai di malam hari ini kita lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di area Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (24/2/2025) malam.
Djuhandani mengatakan, penangkapan dijalankan pasca Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil keempat terperiksa kemudian melakukan penghargaan internal.
“Sesuai dengan pemanggilan kami terhadap 4 tersangka, para terdakwa mengunjungi yaitu sekitar jam 11 sampai jam 12 hadir serta didampingi pengacara. Mulai jam 12 sampe jam setengah 9 ini kami maraton lakukan riksa,” katanya.
“Dalam proses pemeriksaan tetap memperlihatkan kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelahnya itu kami penyidik melaksanakan penghargaan internal kemudian terhadap empat terperiksa itu kita menetapkan mulai di malam hari ini kita lakukan penahanan,” sambungnya.






