PP Danantara Resmi Terbit, Intip Tugas serta Wewenangnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan pemerintahan (PP) mengenai Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ). Beleid ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) BUMN terbaru yang tersebut juga menjadi payung hukum badan tersebut.
Adapun, PP yang digunakan dimaksud adalah Peraturan otoritas Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara. Baca Juga: Efisiensi Ala Prabowo Disebut Mirip DOGE Elon Musk, Media Massa Luar Negeri Wanti-wanti Bahayanya
“Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara yang tersebut selanjutnya disebut badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di dalam bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di Undang-Undang tentang BUMN,” demikian bunyi Pasal (1) Ayat (3) di PP, disitir Selasa (4/3/2025).
Lantas, apa semata fungsi kemudian tugas Danantara yang tersebut diatur di PP Nomor 10 Tahun 2025? Berikut penjelasannya.
Kelola BUMN
Danantara ditugaskan mengurus seluruh perusahaan pelat merah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, badan diwajibkan mengurus dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, juga dividen BUMN.
Perlu diketahui, Holding Penanaman Modal juga Holding Operasional merupakan dua entitas baru yang dimaksud dibentuk Kementerian BUMN juga Danantara. Holding Penanaman Modal Penyertaan Modal bertugas pengelolaan dividen, pemberdayaan aset BUMN, dan juga tugas lain yang digunakan ditetapkan oleh Menteri BUMN serta Danantara.
Sedangkan, Holding Operasional bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan usaha lain. Tindakan lain yang mana dijalankan Danantara di area antaranya, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang dimaksud bersumber dari dividen.
Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas-aset BUMN yang dimaksud diusulkan oleh Holding Pengembangan Usaha atau Holding Operasional. Lalu, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, serta mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Mengesahkan lalu mengkonsultasikan terhadap alat kelengkapan DPR RI yang tersebut membidangi BUMN berhadapan dengan Rencana Kerja serta Anggaran Korporasi (RKAP) Holding Penyertaan Modal serta Holding Operasional.
Dalam bagiab lain PP itu, Danantara juga bertugas menetapkan kebijakan perihal aksi-aksinya sendiri. Kemudian, melaksanakan kebijakan kemudian pengurusan operasional badan.
Menyusun serta mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan juga Badan Pelaksana terhadap Dewan Pengawas. Menyusun kemudian mengusulkan rencana kerja kemudian anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama untuk Dewan Pengawas.






