Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini adalah Sanksinya

JAKARTA – eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta menegaskan pelarangan pengaplikasian kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat lingkungannya harus mematuhi aturan yang disebutkan apabila tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI Ibukota Indonesia Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang disebutkan berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna menjamin aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas hanya sekali bisa saja digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga bukan mampu dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya serta Pak Wagub dan juga Pak Sekda sudah ada memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang digunakan ada di dalam DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sejenis sekali,” ujar Pramono pada laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya pada menjaga integritas di pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang mana digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Daera (APBD) untuk perawatan serta sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan keinginan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh oleh sebab itu itu, tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tiada boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang dimaksud melanggar larangan ini. Pramono mengumumkan sanksi yang dimaksud akan dijatuhkan terhadap ASN yang mana melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang tersebut melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan pemanfaatan kendaraan dinas pada Indonesia diatur di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya sekali boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang dimaksud menunjang tugas pokok serta fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan juga belaka digunakan di tempat di kota, dengan pengecualian untuk luar kota menghadapi izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh






