Bidang Perdagangan Eceran Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi lalu Penjualan Langsung Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih tinggi detail pelarangan transaksi jual beli rokok di radius 200 meter dari satuan institusi belajar dan juga tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku bidang usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang dimaksud sebelumnya telah dilakukan mengatur zonasi jualan kemudian iklan item tembakau. Namun, penampilan Rancangan Perpres ini justru memunculkan kegelisahan baru, khususnya bagi sektor ritel yang sudah ada tertekan dengan aturan zonasi lalu wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang digunakan telah berdiri sebelum adanya infrastruktur lembaga pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak ekonomi yang digunakan lebih besar luas. oleh karena itu pemasaran rokok menyumbang sekitar 40% omzet pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa saja mematikan bisnis kecil. Ia menilai kebijakan ini bukan adil kemudian rancu pada penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Perekonomian Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tiada perlu diterapkan. “PP 28/2024 belaka telah kontroversial lalu berbagai ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan menyebabkan polemik tambahan besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, tidak menghasilkan aturan yang tersebut memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 dan juga turunannya dinilai bukan berdasarkan riset ilmiah yang digunakan jelas.
Ia juga mencela minimnya sosialisasi juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang digunakan hanya saja meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi dalam Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel serta penjual pangsa siap melawan jikalau kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidak ada direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang tersebut pasti pihaknya tidaklah terlibat pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang dapat memberatkan para pedagang.






