Tarik Penyertaan Modal Energi, eksekutif Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum lalu HAM, Silmy Karim menyatakan golden visa belaka diberikan untuk pemegang jabatan Direksi juga Komisaris kalau penanaman modal perusahaan di area melawan USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat pembangunan ekonomi asing ke di negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan penanaman modal biasanya di dalam berhadapan dengan USD50 juta, kalau dalam menghadapi itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang company itu yang dimaksud akan dapat Board of Director, lalu Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy pada acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di dalam Jakarta, Hari Senin (14/10/2024).
Adapun apabila nilai penanaman modal dalam bawah bilangan bulat USD50 juta, Silmy Karim menyatakan ada opsi lain yang ditawarkan untuk pemodal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang menjadi pembeda, masa tinggal visa ini semata-mata 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya beliau baru mau mulai, atau sektor perniagaan tidak utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga beliau sanggup pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tidak ada harus menanamkan modalnya secara langsung sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon pemodal yang disebutkan bisa saja segera menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya semata-mata komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik pemodal besar lalu talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal di dalam Indonesia di jangka waktu yang tersebut lebih tinggi lama tanpa perlu menambah masa berlaku izin tinggal secara berkala. Proyek ini juga menawarkan kemudahan pada mengurus izin kerja, membuka usaha, juga melakukan pembangunan ekonomi di tempat sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, ia mampu tinggal dan juga bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.






