Mengapa Aplikasi komputer Temu Dianggap Sangat Merugikan apabila Masuk Indonesia?

Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Area Usaha Kecil kemudian Menengah (UKM), Kementerian Koperasi lalu UKM, Temmy Satya Permana mengemukakan pihaknya terus konsistensi untuk mengusahakan agar perangkat lunak Temu tidaklah memperoleh tempat dalam bursa bidang usaha di negeri.
“Saya sempat lihat aplikasinya. Saya lihat barang-barangnya, wah ini berisiko sanggup berubah menjadi perusak pasar,” kata Temmy pada konferensi pers pada Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Lantas, apa cuma bahaya aplikasi mobile Temu?
Merusak Harga Pasar
Temu adalah platform perdagangan lintas negara atau cross-border trade dari Cina yang tersebut menggunakan sistem perdagangan secara langsung dari pabrik ke konsumen atau factory to consumer (F2C). Produk-produk yang digunakan ditawarkan pada Temu tiada mempunyai penjual, reseller, hingga dropshipper sebagaimana aplikasi mobile jual-beli daring atau e-commerce lainnya.
Oleh sebab itu, model bisnis F2C disebut-sebut dapat merugikan pelaku bidang usaha mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM) di dalam Indonesia. Hal itu berlangsung akibat UMKM tidak ada mampu bersaing dengan tarif lingkungan ekonomi yang digunakan sangat rendah dari barang-barang impor yang digunakan dijual di dalam Temu.
Mengguncang Kestabilan UMKM juga Korporasi Besar
Temmy menjelaskan, sesungguhnya telah ada berbagai model industri serupa. Dia mengkaji bahwa perangkat lunak sama Temu mempunyai prospek besar yang tersebut tak belaka mengguncang kestabilan UMKM, tetapi juga perusahaan besar, seperti pabrik.
“Kita tinggal cari link-nya, masukkan ke perangkat lunak itu (serupa Temu), mereka itu yang membelikan, dikirim dari Singapura. Biaya kirimnya terjangkau banget itu. Jadi, modus-modus ini sebetulnya banyak,” ucap Temmy.
Disebut Jual Sistem Tak Laku
Sebelumnya, Direktur Utama Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada berasumsi bahwa perangkat lunak Temu berjualan barang-barang dead stock atau tak laku ke Cina dengan tujuan mendistribusikan ke negara-negara lain. Hal itu, menurut dia, sejalan dengan status Cina yang tersebut berada dalam surplus barang.
“Jadi, bukanlah tak mungkin saja merekan melakukannya pada negara kita,” ujar Wientor pada diskusi perihal Serbuan Sistem Impor di dalam Kantor Kemenkop UKM, Kuningan, DKI Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Persaingan Bisnis yang tersebut Tidak Adil
Pada kesempatan yang berbeda, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Lingkup Sinkronisasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, lalu UMKM, Kementerian Koordinator (Kemenko) Area Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengungkapkan bahwa peluncuran program semacam Temu tanpa adanya regulasi yang digunakan sesuai, dapat membinasakan biosfer pasar, serta menghadirkan kompetisi yang mana tidak ada adil yang digunakan berimbas pada penurunan permintaan komoditas lokal serta menghurangi sebagian pekerjaan ke sektor industri.
“Belajar dari persoalan hukum TikTok Shop, tidak ada semua usaha model digital atau platform digital sesuai dengan keperluan Indonesia. Dalam perkara TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, tetapi secara bersamaan mengubah model operasional lalu proses UMKM yang mana memiliki kemungkinan memunculkan dampak lanjutan terhadap persaingan usaha lalu lahirnya monopoli bisnis,” kata Musdhalifah pada acara Dunia Pers Briefing: Perkembangan Kebijakan Kondisi Keuangan Digital, Ketenagakerjaan, kemudian UMKM dalam Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Potensi PHK
Tak semata-mata itu, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al-Farras mengemukakan bahwa akan ada efek negatif dari perangkat lunak Temu bila masuk ke Indonesia, khususnya bagi sektor UMKM kemudian tenaga kerja yang tersebut dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Implikasi lainnya tentu akan menciptakan bursa yang menghubungkan antara pabrik dengan konsumen berubah menjadi kalah saing. Kemudian, berdampak pada peluang penutupan bursa offline, online, dan PHK pada karyawan pangsa offline-online,” ucap Farras, Rabu, 19 Juni 2024.
Hanin Marwah, Bagus Pribadi, Muhammad Rafi Azhari, Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, Han Revanda Putra berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Mengapa Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya jika Masuk Indonesia?






