One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Sistem Nonhalal asalkan Kasih Tanda

JAKARTA – Haikal Hassan yang tersebut dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Pemastian Sistem Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 dengan segera menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi lantaran menurutnya seluruh komoditas diperjualbelikan di area Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku bidang usaha di area Indonesia wajib miliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan juga juga memperluas pasar. Namun hal ini juga menyebabkan perdebatan di area berada dalam para pelaku usaha dikarenakan dianggap membebani. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau menyelenggarakan keberlanjutan ekonomi.
Untuk mengetahui lebih besar di tentang apa juga bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal pada Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan di Proyek One on One Sindonews TV yang dimaksud dipandu Galuh Pandu Larasati.
Halo Assalamu’alaikum
Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?
Baik alhamdulillah, Babe gimana?
Kabar baik sekali. Terima kasih sudah ada datang
Terima kasih sudah ada bersedia meluangkan waktunya
Tapi pagi amat sih, silakan, silakan
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini telah berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?






