Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar juga Menyesatkan

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang dimaksud akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) apabila kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang dimaksud merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidaklah lebih besar dari sekadar hanya saja untuk mengambil hati anggota DPR yang tersebut mengujinya, padahal yang dimaksud disampaikannya jelas tiada berdasar juga menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, pada OTT, perencanaan menjadi bagian yang mana tidak ada terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat pada Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan sudah ada barang tentu boleh dilaksanakan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya tindakan pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang dimaksud selama ini dijalankan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya aktivitas pidana.
“Terminologi OTT yang tersebut digunakan oleh KPK serupa dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur di Pasal 1 hitungan 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh pada lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK rutin kali mengungkap persoalan hukum yang melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan banyak keberhasilan di mengungkap aktivitas pidana korupsi yang mana melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, jikalau Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi di pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang disebutkan adalah bentuk untuk merusak kekuatan kinerja KPK.






