Komdigi Blokir 27.334 Konten Terkait Judi Online, Termasuk Ribuan Akun dalam Medsos

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Program Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Program Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang mana beredar dalam media sosial.
“Pemerintah tiada henti lalu lelah memberantas perjudian online,” kata Direktur Berita serta Komunikasi Politik Hukum juga Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah total pengikut yang mana banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, dan juga @wulancimoci dengan 142k pengikut.
Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi lalu terbukti turut memperkenalkan judol.
Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi telah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.
Adapun rinciannya 325.582 pada website dan juga IP; 14.915 konten/akun pada platform digital Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui platform digital X; 136 konten pada Telegram; dan juga 61 dalam Tiktok.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah dilakukan memblokir 5.232.087 konten terkait judol.
Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.
Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, serta menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang harus diketahui oleh masyarakat.






