Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu di tempat Wilayah Banyuwangi harus menjadi kesempatan bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa tindakan hukum kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif mengurangi terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang digunakan perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai faktor kekerasan seksual serta solusi konprehensive, sehingga proteksi terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus pada Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan persoalan hukum kekerasan seksual terhadap anak pada Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Berita Online Perlindungan Perempuan juga Anak (Simfoni PPA), mencatat bahwa pada rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 tindakan hukum kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan serta 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik dan juga psikologi. Kasus yang tersebut tercatat ini hanya sekali sebagian kecil dari persoalan hukum yang dimaksud sesungguhnya terjadi di tempat lapangan. Ibarat gunung es, cuma sedikit persoalan hukum yang dimaksud dilaporkan. Sebagian besar persoalan hukum diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan permintaan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan permintaan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, apabila dibiarkan, dapat berkepanjangan kemudian bahkan menjadi siklus kekerasan yang dimaksud berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang tersebut belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kebugaran mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku kemudian korban biasanyahidup di area satu lingkungan yang sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan di tempat asrama.
Lingkungan terdekat yang dimaksud tidaklah aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, dan juga mengalami kecurigaan pada orang lain pada waktu yang tersebut lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) menyampaikan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kerusakan saraf di tempat bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga perilaku seksual di dalam usia tambahan dini.






