Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang perniagaan mikro, kecil, kemudian menengah ( UMKM ) yang digunakan tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku bidang usaha UMKM yang mana sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang mana sudah pernah dihapus tagih utangnya mampu dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang dimaksud tidak ada berlaku untuk semua UMKM, belaka yang dimaksud memenuhi kriteria kemudian persyaratan pada PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini pasca meninggalkan dari utang itu dapat akses pembiayaan lagi. Analogi saya, merekan punya nyawa lagi yang dimaksud sebelumnya terkunci di tempat blacklist. Hal ini mereka itu diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di tempat Ibukota belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang digunakan perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di area sektor pertanian, perkebunan serta peternakan; perikanan kemudian kelautan; dan juga bidang mode/busana kemudian kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini telah dilaksanakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat kemudian strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Lingkup Perekonomian, Kementerian Pertanian lalu Kementerian Kelautan juga Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk kelompok sama-sama yang tersebut terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan kelompok untuk koordinasi, dikarenakan data berbagai juga tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang tersebut harus dijaga betul, jangan sampai semua pengusaha perusahaan UMKM merasa dihapus utangnya. Ini adalah perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang mana masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya sudah pernah diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum bisa jadi direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir pada awal pemerintahan Prabowo Subianto yang mana bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, dikarenakan sejatinya bank itu sudah ada punya list nama-nama entrepreneur UMKM. Itu ada banyak ribu pelaku bisnis UMKM, yang digunakan mana dia nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan entrepreneur UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.






