Aceh Timur memutuskan kontrak kerja dua perusahaan perkebunan

Banda Aceh – eksekutif Wilayah (Pemkab) Aceh Timur, Provinsi Aceh memutuskan kontrak pengelolaan perkebunan sawit milik pemda setempat dengan dua perusahaan dikarenakan tidak ada optimal menyetorkan pendapatan daerah.
Penjabat Pimpinan Daerah Aceh Timur Amrullah M Ridha dalam Aceh Timur, Awal Minggu mengungkapkan bahwa alasan dua perusahaan pengelola perkebunan sawit milik pemda yang dimaksud tiada optimal menyetorkan pendapatan ke kas area sebab terus merugi.
"Kami memutuskan kontrak kerja dengan perusahaan yang dimaksud dikarenakan tidaklah optimal menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Selanjutnya, kami bekerja sejenis dengan perusahaan lainnya guna menjalankan perkebunan sawit milik pemerintah daerah," katanya.
Ia menyebutkan dua perusahaan yang kontraknya diputus, yakni PT Wajar Corpora juga PT Beurata Maju.
Ia mengklaim apabila perusahaan baru yang digunakan bekerja identik mengatur perkebunan yang disebutkan memenuhi kualifikasi dan juga mempunyai rencana perusahaan dan juga mempunyai manajemen yang bagus.
"Ini upaya kami mengoptimalkan pendapatan asli wilayah dari sektor perkebunan seperti hak guna perniagaan dikelola badan bidang usaha milik daerah. Apalagi selama ini PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor perkebunan belum optimal," katanya.
Pemerintah Daerah Aceh Timur melalui badan bisnis milik tempat (BUMD) memiliki perkebunan sawit seluas 1.610 hektare dalam Kecamatan Simpang Jernih. Sebelumnya, perkebunan yang disebutkan dikelola PT Wajar Corpora.
Kemudian, perkebunan dalam Kecamatan Tamiang Hulu, Kota Aceh Tamiang dengan 1.224 hektare. Di lahan yang disebutkan terdapat vegetasi kelapa sawit seluas 800 hektare, dengan HGU (hak guna usaha) berakhir pada 2030.
Selanjutnya, perkebunan dalam Kecamatan Indra Makmu juga Kecamatan Julok, dengan total luas lahan mencapai 496 hektare. Serta di tempat Kecamatan Pantee Bidari dengan luas mencapai 1.345 hektare. Sebelumnya, perkebunan yang disebutkan dikelola PT Beurata Maju.
Ia mengungkapkan kedua perusahaan yang disebutkan menjalankan perkebunan sawit yang disebutkan sejak 1990 hingga 2023.
Selama pengelolaan, kedua perusahaan yang dimaksud tidaklah pernah menyetor ke kas tempat sebagai pendapatan asli tempat (PAD).
"Kami berharap dengan adanya kerja mirip dengan perusahaan baru ini di pengelolaan perkebunan sawit pemerintah wilayah dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Amrullah M Ridha.






