Lifestyle

Agnez Mo Kaget Digugat mengenai Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat.

Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang mana menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali diselenggarakan di area Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).

Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat mengakibatkan dua saksi, yakni saksi fakta serta saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta di area Indonesia hingga Undang Undang yang mengaturnya.

Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, ketika ini Agnez masih berada di area Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan perkara yang mana melibatkan namanya itu.

Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah persoalan hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.

“Selama ini setiap kerja sejenis nggak pernah ada masalah, lantaran kita tahu aturan, jadi beliau tahu posisi, nggak kemungkinan besar juga beliau melanggar aturan oleh sebab itu baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.

Selain itu, Margareth menyatakan jikalau gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga ia berharap tindakan hukum yang disebutkan segera menemui titik terang.

“Kalau tentang terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja tetap saja harus dilakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, Margareth menjamin jikalau Agnez Mo akan datang kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.

Related Articles

Back to top button