7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah membekukan 7.500 akun yang tersebut terindikasi digunakan untuk operasi judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Pertemuan pers capaian deks pemberantasan perjudian daring dan juga deks keamanan siber serta pelindungan data, di tempat Kementerian Komunikasi juga Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang dimaksud telah terjadi ditemukan oleh PJP kemudian oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 serta hampir 100 persen sudah ada dibekukan,” kata Juda di paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, bergabung bergerak berperan di pencegahan judi online. Pihaknya memverifikasi sistem pembayaran tidak ada digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang dimaksud kita miliki two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib mempunyai fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang digunakan di proses judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar tabungan yang tersebut diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian di dalam share terhadap lapangan usaha sehingga semua sanggup mengantisipasi.
“Dan account itu juga dishare terhadap Bank Indonesia disampaikan untuk Bank Indonesia serta oleh Bank Indonesia, daftar account itu kemudian masuk ke pada sistem BI Fast untuk menegaskan bahwa begitu proses ini digunakan di tempat di BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang tersebut kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi terhadap warga khususnya para klien pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini banyak sekali digunakan oleh warga dan juga ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di dalam media-media sosial,” tandasnya.






