Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Kondisi Keuangan

JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai bisa saja menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan peningkatan dunia usaha . Seperti diketahui pemerintah dipastikan masih menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan datang naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di tempat tahun 2025. Analis Kebijakan Kondisi Keuangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak sanggup menekan perkembangan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang tersebut merosot, akan memberikan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meninggikan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar di dalam warga akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand hasil akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, dikarenakan kenaikan tarif menghadapi barang kemudian jasa yang akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk rakyat juga pengusaha. PPN adalah pajak tak dengan segera yang mana akan dikenakan terhadap penduduk luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan pelaku bisnis untuk melakukan pemungutan juga kemudian menyetorkan untuk negara,” ujarnya.
Ketua Area Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat memohon pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di sedang lesunya lapangan usaha padat karya ketika ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tak sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami selalu komunikasikan ke pemerintah, kenaikan PPN bukan setiap saat berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.






