Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang pemilihan gubernur Tak Berperkara sesuai Jadwal

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala wilayah hingga Maret 2025 tidak ada mempunyai dasar yang mana kuat. Hal itu mengingat kepala wilayah terpilih tanpa sengketa pada Mahkamah Konstitusi (MK) tiada memiliki persoalan hukum.
Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian melantik kepala tempat terpilih yang mana bukan bersengketa di tempat MK sesuai dengan jadwal ditetapkan. Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala wilayah seharusnya tetap memperlihatkan dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dilakukan dijadwalkan.
“Persoalan apa yang mana memproduksi harus diundur pelantikan kepala tempat terpilih tanpa sengketa di area MK? Ini adalah tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilaksanakan sesuai ketentuan yang tersebut telah dilakukan disepakati, kecuali memang benar ada putusan MK yang mana harus ditunggu untuk pemilihan gubernur yang tersebut bersengketa di tempat MK,” kata Rahmat melalui arahan eletronik, Selasa (14/01/2025).
“Kita desak serta minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang telah dilakukan ada dan juga disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang tersebut jelas, teristimewa yang digunakan berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita mengawasi semata-mata untuk keseragaman, itu tentunya tidak alasan,” ujar politisi PKS dari dapil Sumatera Barat I ini.
Seperti diketahui pemilihan gubernur 2024 diselenggarakan di dalam 545 wilayah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, juga 93 kota. MK pada waktu ini telah lama meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
“Artinya lebih banyak dari 200 kepala area terpilih yang tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban sebab harus menanti seluruh proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah pada MK tuntas. Bukan semata-mata itu, penduduk juga menjadi korban oleh sebab itu ada tumpuan harapan serta janji yang tersebut segera ingin merek rasakan dari kepala area terpilih,” tandasnya.
Tak semata-mata itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala area pada beberapa daerah. “Alhasil nanti juga Pj lagi yang tersebut akan menjabat, sejumlah tugas-tugas yang tersebut akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari pribadi Pj tersebut,” sambung pria yang mana pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.
Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan tiada akan sejalan dengan proses pilkada yang tersebut bersengketa di tempat MK. Penundaan akan memunculkan persoalan baru ketika MK memutuskan pemungutan pendapat ulang (PSU) di area tempat yang mana berpekara,
“Kalau ada wilayah yang tersebut bersengketa, kemudian terdapat pemungutan kata-kata ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur lalu perwakilan gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati juga wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun ketika ini rencana penundaan menciptakan pelantikan diproyeksikan berlangsung setelahnya seluruh sengketa di tempat MK selesai pada 13 Maret 2025.






