Apple Kembali Rayu Indonesia agar Bisa Jual iPhone 16

JAKARTA – Indonesia serta Apple Inc pada hari Rabu mengesahkan Nota Kesepahaman (MoU) di tempat Ibukota Indonesia Selatan untuk meresmikan perjanjian penting di kerja mirip investasi.
Langkah ini membuka jalan bagi Apple untuk mengirimkan iPhone 16 di dalam Indonesia, oleh sebab itu Kementerian Industri memulai proses penerbitan sertifikat Level Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang digunakan diperlukan.
Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kesepakatan yang dimaksud merupakan pencapaian signifikan pasca lima bulan negosiasi yang tersebut penuh tantangan.
“Itu baru dapat dipastikan sampai menit-menit terakhir. Baru 15 menit yang digunakan lalu kami masih finalisasi komunikasi dengan Apple terkait beberapa hal yang digunakan akan dimasukkan ke pada nota kesepahaman, serta juga hal-hal yang mana tidaklah bisa jadi dimasukkan,” kata beliau seperti dilansir dari Trading View, Kamis (27/2/2025).
Nota Kesepahaman ini menyelesaikan kebuntuan jangka panjang yang tersebut menyebabkan kementerian menangguhkan sertifikat TKDN kemudian menghindari Apple memperoleh izin edar untuk perangkat mereka.
Dengan kesepakatan yang dimaksud sudah ada ada, Apple dapat melanjutkan rencana untuk mengedarkan iPhone 16 secara resmi pada republik tersebut.
Negosiasinya cukup rumit lantaran adanya benturan kepentingan, di area mana regu teknis dari Kementerian Pertambangan lalu Apple mengatur tiga kali konferensi guna mengeksplorasi perpanjangan sertifikasi TKDN.
Agus Gumiwang menekankan bahwa perjanjian itu akan menjamin pangsa domestik Indonesia mendapat kegunaan dari penanaman modal Apple.
Awal tahun ini, Wakil Presiden Kebijakan Global Apple Nick Amman mengunjungi kementerian untuk mengkaji rencana perusahaan, termasuk pengerjaan pabrik AirTag di area Batam untuk memenuhi keperluan TKDN.






