Bisnis

Apple Sodorkan Proposal Pengembangan Usaha Rp1,5 Triliun, Kemenperin Belum Luluh

JAKARTA – Kementerian Pertambangan ( Kemenperin ) membenarkan adanya proposal penanaman modal yang tersebut ditawarkan Apple untuk bisa saja berjualan iPhone 16 dalam RI. Diungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif bahwa, ada beberapa poin disampaikan oleh Apple meliputi rencana penanaman modal selama dua tahun.

Dalam keterangan resminya pada Kamis (21/11/2024), Jubir Kemenperin memaparkan, bahwa Apple berencana merancang development center, Apple Academy di dalam Bali kemudian Jakarta, juga pembangunan pabrik komponen mesh Airpod Max. Namun menurutnya, proposal yang dimaksud masih harus dikaji kembali secara lebih banyak dalam.

Febri menjelaskan, Kemenperin mempertimbangkan apakah nilai penanaman modal Apple sebesar Rp1,58 triliun ini berkeadilan bagi Indonesia jikalau dibandingkan nilai pembangunan ekonomi Apple pada negara-negara lain seperti Vietnam serta Thailand. Kemenperin juga menimbang apakah nominal rencana penanaman modal yang dimaksud berkeadilan terhadap penanaman modal para produsen komoditas handphone, komputer, kemudian tablet (HKT) lain di area Indonesia.

“Kami berpendapat bahwa tak fair juga disebut-sebut meninggikan penanaman modal hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita mengawasi apakah nilai USD100 jt yang disebutkan berkeadilan atau tidak ada bagi Indonesia, dibandingkan dengan negara tujuan pembangunan ekonomi Apple lainnya seperti India, Vietnam, serta Thailand,” tegas Febri.

“Seperti yang dimaksud kita tahu, tidak semata-mata Apple yang mana berinvestasi memanfaatkan bursa domestik. Kita sedang menilai apakah nilai yang disebutkan berkeadilan juga sesuai dengan target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai peningkatan perekonomian 8% dengan berbagai mengakomodasi tenaga kerja. Begitu juga harapan Kemenperin untuk pembangunan ekonomi ini,” lanjutnya.

Sambung ia menambahkan bahwa Menteri Industri (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menghendaki Apple untuk mulai bekerja sebanding dengan lapangan usaha di negeri untuk mengintegrasikannya dengan Global Value Chain (GVC) Apple. Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi sektor sektor manufaktur pada tanah air, termasuk mengakomodasi tenaga kerja pada lapangan usaha yang mana masuk pada GVC Apple.

Febri menekankan bahwa Kemenperin mencatat masih ada komitmen penanaman modal Apple pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar yang tersebut belum direalisasikan. Hal yang disebutkan yang tersebut menghasilkan Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN serta izin impor untuk iPhone 16 series.

“Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di dalam Indonesia dengan tetap saja merealisasikan sisa penanaman modal tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, Febri menyampaikan Kemenperin berencana mengubah Peraturan Menteri Manufaktur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan lalu Tata Cara Penghitungan Skor Derajat Komponen Dalam Negeri Barang Telepon Seluler, Komputer Genggam, juga Komputer Tablet, teristimewa pada skema investasi.

Perubahan ini berdasarkan pertimbangan Kemenperin tentang inovasi struktur lapangan usaha HKT pada Indonesia dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.

Related Articles

Back to top button