Bisnis

ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Kuantitas Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berjanji untuk memberikan pemeliharaan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Perlindungan (Kemhan), lalu ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI telah dilakukan memberikan layanan perawatan lalu penyembuhan untuk lebih besar dari 1.200 kontestan yang mana mengalami kecelakaan kerja di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, juga kecelakaan di dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih lanjut dari 334 rumah sakit di area seluruh Indonesia dengan total nilai kegunaan yang diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.

“Setiap tugas yang digunakan dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, lalu ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Inisiatif Pemastian Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan proteksi berhadapan dengan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, diambil dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

Program ini mencakup layanan perawatan kemudian terapi di tempat rumah sakit, hingga santunan bagi mereka itu yang digunakan mengalami kecacatan atau gugur/tewas di tugas. Bangsa yang digunakan besar adalah bangsa yang tersebut menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berjanji untuk terus menguatkan layanan kondisi tubuh serta jaminan sosial bagi mereka yang digunakan menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesejahteraan juga keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.

“Melalui jaringan rumah sakit yang dimaksud luas, ASABRI meyakinkan akses layanan kebugaran bagi kontestan semakin mudah, cepat, juga merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.

Kerja sejenis dengan lebih besar dari 334 rumah sakit yang digunakan tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI di meyakinkan jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.

“Fasilitas kemampuan fisik ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah lalu rumah sakit swasta yang dimaksud sudah memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.

JKK adalah pengamanan melawan risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk partisipan ASABRI yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang dialami partisipan pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan pada tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.

Selain layanan perawatan dan juga pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan pemerintahan Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah lama diubah dengan Peraturan pemerintahan Nomor 54 Tahun 2020.

“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, dan juga memberikan sosialisasi terhadap mitra Rumah Sakit agar lebih besar memahami keperluan pelayanan perawatan lalu pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku, guna memenuhi keinginan setiap peserta,” tegas Jeffry.

Related Articles

Back to top button