ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, bahwa implementasi Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahkan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat serta pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan kemudian pegawai yang dimaksud dapat menerapkan fleksibilitas yang dimaksud sesuai dengan keperluan organisasi.
Menteri Rini menegaskan, bahwa pelaksanaan WFA dapat dilakukan, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian Work From Anywhere dipastikan tak mengempiskan kualitas pelayanan yang digunakan diberikan instansi pemerintah terhadap masyarakat.
Menteri Rini menyampaikan jikalau pola kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang digunakan lebih tinggi lengkap dari WFA. Penerapan WFA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang tersebut perlu diperhatikan seperti tidak ada sedang menjalani atau pada proses hukuman disiplin lalu bukanlah pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang digunakan bisa saja dilaksanakan dengan pola Work From Anywhere adalah dapat dijalankan pada luar kantor, kemudian dapat diadakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan juga komunikasi. Selanjutnya miliki interaksi tatap muka yang minimum, juga bersifat mandiri atau tak memerlukan supervisi yang dimaksud terus menerus.
“Yang terpenting dari pelaksanaan WFA adalah kualitas terhadap pelayanan yang mana kita berikan untuk publik tidak ada berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang digunakan menjadi kekuatan untuk FWA ini dapat berjalan secara optimal,” ujar MenpanRB, Rini Widyantini di keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).
Dalam pelaksanaan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari juga jam kerja pada 1 minggu sebagaimana diatur di Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja di 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam bukan termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya ketika melaksanakan WFA, dan juga pada pelaksanaan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan masyarakat kemudian penyelenggaraan pemerintahan.
Selama bulan Ramadan, pengaturan hari kemudian jam kerja ASN juga instansi pemerintah juga diatur pada Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan juga jam kerja pegawai ASN di tempat Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam pada satu minggu tiada termasuk jam istirahat.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/WFA dan juga sistem kerja ketika libur nasional kemudian cuti sama-sama Idulfitri 1446 H/2025,” kata Rini.
“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan serta pembahasan dengan instansi serta stakeholder terkait, yakni Kemenko Sektor Infrastruktur kemudian Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia serta Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, lalu stakeholder lainnya,” pungkasnya.






