Australia Siapkan RUU Larangan Anak di tempat Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Pertama Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang mana akan melarang penyelenggaraan media sosial oleh individu dalam bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini kemudian diharapkan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen. Dunia Pers sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, juga YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang dimaksud diambil dikarenakan media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak serta ia bertekad menghentikannya.
RUU yang disebutkan akan diajukan tahun ini lalu akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang tersebut melarang pemanfaatan media sosial di area kalangan anak di area bawah umur di dalam dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang disebutkan diambil sebab “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak lalu ia akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X lalu YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan selama Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga mempunyai undang-undang yang mana melarang penyelenggaraan media sosial oleh anak pada bawah umur namun terdapat relaksasi bagi merekan yang miliki izin orang tua.






