Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, serta Bahan Penyegar Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, telah sepatutnya kebijakan yang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah terhadap sektor hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, lapangan usaha tembakau sudah pernah berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan lapangan usaha tembakau mempunyai sumbangan yang dimaksud signifikan bagi ekonomi nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah lama dimanfaatkan sebesar 40% untuk menggalang biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa lapangan usaha tembakau sudah memberikan partisipasi segera pada mitigasi persoalan kondisi tubuh masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi warga Indonesia terkait bahaya merokok juga kembali terhadap hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya diambil Selasa (17/12/2024).
Di berada dalam upaya jajaran Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) untuk terus memacu pembahasan rancangan peraturan menteri kondisi tubuh (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga ketika ini, Kemenperin belum ikut serta secara resmi.
Padahal, Merrijantij menyatakan pihaknya sudah menyiapkan data-data mengenai peluang atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi substansi diskusi dengan Kemenkes juga kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin menjamin bahwa pendapat bidang juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita telah menyiapkan kedudukan bidang secara lebih tinggi komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji telah lama mengingatkan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau lalu mengancam stabilitas tenaga kerja dalam sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Industri Faisol Riza juga telah terjadi menyampaikan kekhawatirannya akan peluang pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak dunia usaha secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Area Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






