Badan Kebijakan Fiskal Dihapus, Ini adalah Susunan Organisasi Kemenkeu Terbaru

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan organisasi Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Regulasi yang disebutkan berlaku mulai 5 November 2024 menggantikan Perpres Nomor 57 Tahun 2020.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dihapus dengan membentuk direktorat jenderal baru atau dilebur ke pada Ditjen Strategi Kondisi Keuangan lalu Fiskal.
Direktorat Jenderal Strategi Kondisi Keuangan dan juga Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan lalu penyelenggaraan kebijakan di dalam bidang strategi perekonomian kemudian fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di struktur baru BKF melebur pada Direktorat Jenderal Strategi Sektor Bisnis serta Fiskal,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan juga Layanan Data Kemenkeu, Deni Surjantoro, disitir Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 158 tahun 2024, Kementerian Keuangan resmi berada segera pada bawah presiden. Sebelumnya, Kemenkeu berada di dalam bawah Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian.
Beleid yang dimaksud juga mengatur susunan organisasi Kementerian Keuangan. Berikut susunan organisasi Kementerian Keuangan terbaru;
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Kondisi Keuangan lalu Fiskal






