Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang

JAKARTA – Menteri Daya dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah lalu DPR bersepakat ingin menjaga independensi dari perguruan tinggi. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah serta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mana tiada lagi mengatur perguruan tinggi atau kampus untuk diberikan izin bidang usaha penambangan (IUP) pada di RUU Minerba.
Diketahui, RUU Minerba telah dilakukan disetujui di rapat pleno pengambilan langkah tingkat I dalam Baleg DPR RI untuk dapat dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan tindakan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami dari pemerintah setelahnya meninjau perkembangan, mengkaji di menghargai, menjaga independensi kampus, maka tiada ada pemberian dengan segera terhadap kampus,” kata Bahlil di jumpa pers usai rapat pleno di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (17/2).
Mekanisme bagi hasil keuntungan tambang terhadap perguruan tinggi yang mana diatur di draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batu Bara (UU Minerba).
Izin perniagaan tambang ini, kata Bahlil, akan diberikan terhadap BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta. Namun, pada implementasinya, pihak-pihak yang disebutkan dapat memberikan hasil keuntungan pengelolaan tambang ini terhadap pihak kampus.
“Kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian memproduksi lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa untuk kampus yang mana membutuhkan kan tidaklah ada perihal toh,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan bahwa tak semua perguruan tinggi menerima mafaat hasil tambang yang dikelola oleh badan perniagaan baik negara, daerah, maupun swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.
Bahlil menyebut, keuntungan hasil tambang itu hanya sekali diberikan bagi kampus yang digunakan menginginkannya saja. “Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang tersebut mau,” tuturnya.






