Nasional

Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Penyidikan

BEKASI – Polri menetapkan tindakan hukum dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) dalam wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat naik ke tahap penyidikan. Penyidik Bareskrim Polri sudah melaksanakan penghargaan perkara kemarin.

“Kemarin sore penyidik juga beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah terjadi melaksanakan gelar kejuaraan perkara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (28/2/2025).

“Gelar perkara, kami semua setuju meningkatkan status LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025 yang dimaksud dari penyelidikan menjadi penyidikan,” sambungnya.

Sebelumnya, Polri telah lama memeriksa sebanyak 25 saksi guna mengusut tindakan hukum tersebut, yang dimaksud berasal dari kementerian, lembaga lalu instansi perangkat desa, Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid, hingga warga Desa Segarajaya.

“Terhadap perkembangan proses penyidikan di dalam Bekasi terkait 93 sertifikat hak milik, kami telah memproses dan juga memeriksa 25 orang saksi,” kata Djuhandani Rahardjo Puro terhadap wartawan, Selasa (25/2/2025).

Sebagai informasi, sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) dipalsukan pada tindakan hukum pagar laut di area Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Fakta itu, kata Djuhandani, didapatkan pasca melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.

Adapun objek pelaporan yakni aktivitas pidana pemalsuan surat kemudian atau pemalsuan akta autentik juga atau penempatan keterangan palsu ke di akta autentik juncto turut dan juga melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP kemudian atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

“Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang dimaksud terjadi di tempat Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Daerah Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022,” kata Djuhandani di dalam Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (14/2/2025).

Related Articles

Back to top button