Kapan THR PNS 2025 Cair? Berikut Aturan serta Penjelasannya

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil(PNS) dipastikan cair 10 hari sebelum Lebaran 2025. Pencairan THR PNS seperti tahun-tahun sebelumnya akan datang diawali dengan terbitnya Peraturan pemerintahan (PP) yang akan diinformasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Keuangan (Menkeu), juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk seluruh aparatur negara yang telah, sedang, juga ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan masyarakat terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran perekonomian masyarakat.
“THR InsyaAllah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran,” kata Menpan RB Rini Widyantini untuk awak media usai Rapat Level Menteri pada Kantor Kemenko PM, Jakarta, pada akhir Februari 2025, lalu.
Jika sesuai dengan tahun sebelumnya, maka THR ASN (Aparatur Sipil Negara) kemungkinan akan segera cair pada tanggal 20-21 Maret 2025. Hal ini menghitung apabila Lebaran 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Diungkapkan juga oleh Menteri Rini bahwa, pencairan THR untuk ASN mampu lebih besar cepat tergantung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Tapi dapat lebih tinggi cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rini pun menegaskan apabila sudah ada ada anggaran kemudian masing-masing Kementerian berbeda-beda. “Sudah ada anggaran, masing-masing kementerian beda-beda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah lama mengumukan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi ASN, sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
“Pencairan THR bagi ASN juga pekerja swasta di dalam bulan Maret 2025,” ujar Prabowo pada keterangannya, Awal Minggu (17/2/2025).
Diketahui tahun lalu, kebijakan THR lalu upah ke-13 PNS 2024 tertuang di pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 14/2024. Anggaran THR serta upah ke-13 secara umum sudah dialokasikan pada APBN serta APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan juga Transfer ke Daerah (TKD).






