Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – eksekutif resmi meningkatkan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% di tempat 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang tersebut pada akhirnya juga diharapkan dapat menggerakkan pertumbuhan kegiatan ekonomi nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara lalu efektif memajukan perekonomian nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diinisiasi pada April 2022, di area mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN sudah ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) selalu berada di area sekitar 3,5% Pendapatan Domestik Bruto nominal.
Krisna menyampaikan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil menyokong penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan perkembangan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu terlibat naik apabila aktivitas perekonomian menurun.
Krisna berpendapat, tidak ada efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang kemudian jasa. Terlebih PPN hanya sekali dikenakan untuk usaha-usaha yang dimaksud dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang mana kemungkinan juga tak mendominasi pengusaha perusahaan di dalam Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pelaku bisnis non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu diadakan upaya yang digunakan tepat agar bisa jadi memacu semakin banyak bidang usaha untuk dapat menjadi usaha PKP.
“Mendorong semakin berbagai bidang usaha untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Perbaikan tarif PPN berarti melakukan pencabutan pajak pada subjek pajak yang tersebut selama ini telah patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, apabila tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah total PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat memacu ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, menghurangi restriksi pasar, juga mendirikan ekosistem kewirausahaan yang tersebut sehat agar menyokong peningkatan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jikalau pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi pada berada dalam rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff pada bidang padat karya lalu deflasi. Memang, negara yang mana memiliki target perkembangan ekonomi yang digunakan tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.






